Fungsi dan Tugas BPT
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;
- Menggali aspirasi masyarakat
- menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Tiyuh Cahyou Randu
Kecamatan Pagar Dewa
Kabupaten Tulang Bawang Barat
Ketua : Amrinsyah
Bpk. Amrinsyah merupakan salah satu masyarakat yang terpilih menjadi BPT diantaranya calon lainnya pada saat Pemilihan BPT tahun 2019 dan menjadi Keterwakilan Suku 003, kemudian beliau diangkat menjadi Ketua BPT oleh anggota lainnya dalam sebuah rapat/musyawarah internal BPT. selain itu juga Bpk. Amrinsyah juga merupakan salah satu anggota BPT pada masa jabatan BPT sebelumnya. Rumah kediaman Bpk. Amrinsyah berada di Jl. Komplek SMPN 1 Banjar Baru RT 005 Suku 003 Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Wakil Ketua : Firmansyah
Bpk. Firmanyah merupakan salah satu masyarakat yang terpilih menjadi Keterwakilan Suku 005 untuk menjadi Anggota BPT melalui pemilihan BPT Periode 2019-2025. kemudian beliau diangkat menjadi Wakil Ketua BPT melalui musyawarah/rapat internal BPT terpilih lainnya. Rumah kediaman Bpk. Firmansyah berada di Jl. Unit VI Komplek SMAN Pagar Dewa RT 009 Suku 005 Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sekretaris : Ririn Ernawati
Ibu Ririn Ernawati merupakan salah satu masyarakat yang terpilih menjadi Keterwakilan Suku 002 untuk menjadi Anggota BPT melalui pemilihan BPT Periode 2019-2025. kemudian beliau diangkat menjadi Sekretaris BPT melalui musyawarah/rapat internal BPT terpilih lainnya. selain itu juga, beliau adalah sosok perempuan yang sering mengabdikan dirinya didalam kegiatan-kegiatan yang sering dilakukan Tiyuh seperti menjadi Anggota PKK, Posyandu, kelompok Wanita Tani dll. Rumah kediaman Ibu Ririn Ernawati berada di Jl. Lintas Timur Cahyou Randu RT 003 Suku 002 Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Anggota 1 : Made Sumadi , S.H
Bpk. Made Sumadi merupakan salah satu masyarakat yang terpilih menjadi Keterwakilan Suku 004 untuk menjadi Anggota BPT melalui pemilihan BPT Periode 2019-2025. Meskipun beliau adalah Lulusan S1 Hukum di salah satu universitas di lampung, tetapi beliau masih tetap mau untuk ikut mengabdikan dirinya kepada Tiyuh Cahyou Randu agar sama-sama bisa Membangun Tiyuh Cahyou Randu menjadi semakin Maju dan Terdepan. Rumah kediaman Bpk. Made Sumadi berada di Jl. Lintas Timur Cahyou Randu RT 007 Suku 004 Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Anggota 2 : Ketut Andi Ardana
Bpk. Ketut Andi Ardana merupakan salah satu masyarakat yang terpilih menjadi Keterwakilan Suku 006 untuk menjadi Anggota BPT melalui pemilihan BPT Periode 2019-2025. beliau adalah salah satu Anggota BPT pada masa jabatan sebelumnya yang masih tetap mau untuk ikut mengabdikan dirinya kepada Tiyuh Cahyou Randu agar sama-sama bisa Membangun Tiyuh Cahyou Randu menjadi semakin Maju dan Terdepan. Rumah kediaman Bpk. Ketut Andi Ardana berada di Jl. Karetan Jaya RT 012 Suku 006 Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Anggota 3 : Ansori
Bpk. Ansori merupakan salah satu masyarakat yang terpilih menjadi Keterwakilan Suku 001 untuk menjadi Anggota BPT melalui pemilihan BPT Periode 2019-2025. beliau adalah salah satu Anggota BPT pada masa jabatan sebelumnya yang masih tetap mau untuk ikut mengabdikan dirinya kepada Tiyuh Cahyou Randu agar sama-sama bisa Membangun Tiyuh Cahyou Randu menjadi semakin Maju dan Terdepan. Rumah kediaman Bpk. Ansori berada di Jl. Simpang Randu RT 001 Suku 001 Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Anggota 4 : Laila Nurbaya
Ibu Laila Nurbaya merupakan salah satu masyarakat yang terpilih menjadi Keterwakilan Perempuan untuk menjadi Anggota BPT melalui pemilihan BPT Periode 2019-2025. Rumah kediaman Ibu Laila Nurbaya berada di Jl. Pemancingan Cahyou Randu RT 006 Suku 003 Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.