You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Tiyuh Cahyou Randu
Tiyuh Cahyou Randu

Kec. Pagar Dewa, Kab. Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TIYUH CAHYOU RANDU. DI WEBSITE RESMI INI SEGALA INFORMASI TIYUH CAHYOU RANDU TELAH TERSEDIA.

Pemerintah Desa

YANTONI 24 Agustus 2016 Dibaca 408 Kali

Susunan Organisasi Pemerintah Tiyuh Cahyou Randu Tahun 2022-2027

Kepalo Tiyuh :  Yantoni

Kepalo Tiyuh Terpilih pada Pemilihan Serentak Kepalo Tiyuh Periode 2021-2027 melalui Pemilihan Langsung tanggal  9 Desember 2021, dan di Lantik Oleh Bpk. Bupati Umar Ahmad pada tanggal 21 Desember 2021 secara sentak. Beliau juga Merupakan Kepalo Tiyuh Terpilih Ke-dua yang dipilih langsung oleh masyarakat Tiyuh Cahyou Randu setelah Kepalo Tiyuh Sebelumnya yaitu Bpk. Raja Medan Ahmad (Alm) yang sempat menjabat selama 3 Periode (18 Tahun). Rumah Kediaman Bpk. Yantoni adalah di Jl. Simpang Randu RT 001 Suku 001 Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

Adapun Tugas dan Fungsi Kepalo Tiyuh Menurut Permendagri No. 84 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja adalah Sebagai Berikut :

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

 

Juru Tulis Tiyuh: Meria Sari, S.E

Ibu Meria Sari merupakan salah satu Peserta yang terpilih/lolos pada Seleksi Perangkat Tiyuh tanggal .... Februari 2022, dan Dilantik/Diangkat Menjadi Juru Tulis Tiyuh pada tanggal 16 Februari 2022, Menggantikan Juru Tulis Sebelumnya yaitu Bpk. Suparman. Rumah Kediaman Ibu Meria Sari berada di Gang Sejahtera RT 002 Suku 001 Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun Tugas dan Fungsi Juru Tulis Tiyuh /Sekretaris Tiyuh Menurut Permendagri No. 84 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja adalah Sebagai Berikut :

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

 


Kepala Urusan Keuangan: Hendri

Bpk. Hendri merupakan salah satu Peserta yang terpilih/lolos pada Seleksi Perangkat Tiyuh tanggal .... Februari 2022, dan Dilantik/Diangkat Menjadi Kaur Keuangan Tiyuh pada tanggal 16 Februari 2022, Beliau juga merupakan Perangkat Tiyuh Periode Sebelumnya (Sejak 2017) yang masih Mengabdikan Dirinya untuk membangun Tiyuh Cahyou Randu Menjadi Lebih Maju. Rumah Kediaman Bpk. Hendri berada di Gang Sejahtera RT 002 Suku 001 Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan Tiyuh Menurut Permendagri No. 84 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja adalah Sebagai Berikut :

  1. Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan keuangan mempunyai fungsi:
  • Pengurusan administrasi keuangan Desa;
  • Administrasi sumber-sumber Pendapatan dan Pengeluaran;
  • Melakukan verifikasi administrasi keuangan Desa; dan
  • Adminitrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

 


Kepala Urusan Perencanaan: Candra Jeprinanto

Bpk. Candra Jeprinanto merupakan salah satu Peserta yang terpilih/lolos pada Seleksi Perangkat Tiyuh tanggal .... Februari 2022, dan Dilantik/Diangkat Menjadi Kaur Perencanaan Tiyuh pada tanggal 16 Februari 2022, Beliau juga merupakan Perangkat Tiyuh Periode Sebelumnya (Sejak 2020) yang masih Mengabdikan Dirinya untuk membangun Tiyuh Cahyou Randu Menjadi Lebih Maju. Rumah Kediaman Bpk. Candra Jeprinanto berada di Jl. Karetan Jaya RT 011 Suku 006 Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun Tugas dan Fungsi Kaur Perencanaan Tiyuh Menurut Permendagri No. 84 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja adalah Sebagai Berikut :

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPBDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  • Menyusun laporan kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

 


Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha: Nurliza Fitria Imamba, S.Pd

Ibu Nurliza Fitria Imamba merupakan salah satu Peserta yang terpilih/lolos pada Seleksi Perangkat Tiyuh tanggal .... Februari 2022, dan Dilantik/Diangkat Menjadi Kaur Umum dan Tata Usaha Tiyuh pada tanggal 16 Februari 2022, Menggantikan Kaur Umum dan Tata Usaha Tiyuh Sebelumnya yaitu Bpk. Imam Suroso. Rumah Kediaman Ibu Nurliza Fitria Imamba berada di Gang Sejahtera RT 002 Suku 001 Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun Tugas dan Fungsi Kaur Umum dan Tata Usaha Tiyuh Menurut Permendagri No. 84 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja adalah Sebagai Berikut :

  1. Kepala urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  • Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  • Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  • Penyiapan rapat-rapat;
  • Pengadministrasian aset desa;
  • Pengadministrasian inventarisasi desa;
  • Pengadministrasian perjalanan dinas;
  • Melaksanakan pelayanan umum.

 

 

Kepala Seksi Pemerintahan: Mirhanudin, S.Pd., M.Pd

Bpk. Mirhanudin merupakan salah satu Peserta yang terpilih/lolos pada Seleksi Perangkat Tiyuh tanggal .... Februari 2022, dan Dilantik/Diangkat Menjadi Kasi Pemerintahan Tiyuh pada tanggal 16 Februari 2022, Beliau juga merupakan Perangkat Tiyuh Periode Sebelumnya (Sejak 2020) yang masih Mengabdikan Dirinya untuk membangun Tiyuh Cahyou Randu Menjadi Lebih Maju. Rumah Kediaman Bpk. Mirhanudin berada di Jl. Timur Way Telow RT 007 Suku 004 Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan Tiyuh Menurut Permendagri No. 84 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja adalah Sebagai Berikut :

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rancangan regulasi desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  • Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban Desa;
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  • Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

 

Kepala Seksi Pelayanan : Jhoni Ridho Yansyah

Bpk. Jhoni Ridho Yansyah merupakan salah satu Peserta yang terpilih/lolos pada Seleksi Perangkat Tiyuh tanggal .... Februari 2022, dan Dilantik/Diangkat Menjadi Kasi Pelayanan Tiyuh pada tanggal 16 Februari 2022, Menggantikan Kasi Pelayanan Tiyuh Sebelumnya yaitu Bpk. Eldi Sampurna. Rumah Kediaman Bpk. Jhoni Ridho Yansyah berada di Jl. Simpang Randu RT 001 Suku 001 Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Tiyuh Menurut Permendagri No. 84 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja adalah Sebagai Berikut :

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pelayanan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;

 

 

Kepala Seksi Kesejahteraan: Hidayat Marga, S.Kom

Bpk. Hidayat Marga merupakan salah satu Peserta yang terpilih/lolos pada Seleksi Perangkat Tiyuh tanggal .... Februari 2022, dan Dilantik/Diangkat Menjadi Kasi Kesejahteraan Tiyuh pada tanggal 16 Februari 2022, Menggantikan Kasi Kesejateraan Tiyuh Sebelumnya yaitu Bpk. Pirmansyah. Rumah Kediaman Bpk. Hidayat Marga berada di Jl. Simpang Randu RT 001 Suku 001 Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan Tiyuh Menurut Permendagri No. 84 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja adalah Sebagai Berikut :

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image