You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Tiyuh Cahyou Randu
Tiyuh Cahyou Randu

Kec. Pagar Dewa, Kab. Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TIYUH CAHYOU RANDU. DI WEBSITE RESMI INI SEGALA INFORMASI TIYUH CAHYOU RANDU TELAH TERSEDIA.

PEMBUKAAN PENDAFTARAN JAJARAN PERANGKAT TIYUH CAHYOU RANDU

YANTONI 05 Januari 2022 Dibaca 155 Kali

            Tiyuh Cahyou Randu adalah salah satu Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang melaksanakan Pemilihan Kepalo Tiyuh pada tanggal 9 Desember 2021. Sehubungan dengan itu maka seluruh jajaran Perangkat Tiyuh juga telah selesai menjabat dikarenakan Surat Keputusan Kepalo Tiyuh Tentang Pengangkatan Perangkat Tiyuh mereka juga telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Meninjaklanjuti hal tersebut, Kepalo Tiyuh terpilih Bpk. Yantoni harus segera membentuk jajaran Perangkat Tiyuh kembali paling lambat 2 bulan setelah terjadi kekosongan jabatan. 

        Oleh karena itu mari segera Daftarkan diri anda untuk menjadi salah satu Perangkat Tiyuh Cahyou Randu untuk bekerja bersama dengan tujuan meabdikan diri kepada Tiyuh dan untuk memajukan Tiyuh Cahyou Randu Menuju TUBABA.

      Pendaftaran Perangkat Tiyuh Cahyou Randu akan dibuka pada tanggal 20 s/d 27 Januari 2022 bertempat di Balai Tiyuh Cahyou Randu RT 001 Suku 001, dengan mengacu pada Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Tiyuh.

       Syarat-syarat utama untuk mendaftarkan diri sebagai salah satu Perangkat Tiyuh Ada di Pasal 4 Huruf 1 , 2 , dan 3 dan ada di pasal 5 sebagaimana huruf "i" dan "j" pada pasal 5 telah di ubah di Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Tiyuh, maka syarat utama adalah sebagai berikut :

  1. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan Negara Kesatuan
    Republik Indonesia;
  2. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang
    sederajat;
  3. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua)
    tahun;
  4. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
  5. sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat
    dari dokter Pemerintah;
  6. berkelakuan baik, jujur dan adil;
  7. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan,
    dibuktikan dengan surat pernyataan;
  8. tidak sedang dalam proses pemeriksaan yang berwajib atau tidak
    sedang dalam proses peradilan karena suatu tindak pidana, dibuktikan
    dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  9. tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/ suami, anak, menantu,
    orang tua, saudara kandung) dengan Kepalo Tiyuh dan/atau Tim
    Seleksi;
  10. tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/ suami, anak, menantu,
    orang tua, saudara kandung) antar pendaftar pada jabatan yang sama.
  11. tidak menjadi Tim Seleksi;
  12. tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Tiyuh; dan
  13. tidak sedang menjadi anggota BPT.

 

Sementara itu untuk kelengkapan Administrasinya adalah sebagai berikut ini :

  1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
    yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh
    yang bersangkutan bermaterai cukup;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan
    dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
    Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai
    cukup;
  4. fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah
    terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan
    dari pejabat yang berwenang;
  5. fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau
    surat keterangan kenal lahir;
  6. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan
    yang berwenang;
  7. surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
    kejahatan;
  8. surat keterangan catatan kepolisian;
  9. dihapus
  10. dihapus
  11. surat pernyataan tidak menjadi Tim Seleksi bermaterai cukup;
  12. surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota BPT bermaterai cukup;
  13. surat izin tertulis dari pimpinan instansi induknya bagi Pegawai Negeri
    Sipil;
  14. fotocopy keputusan pengangkatan dalam jabatan di Pemerintah Tiyuh yang
    dilegalisasi oleh Kepalo Tiyuh atau surat keterangan pengalaman bekerja
    di bidang Pemerintahan Tiyuh dari pejabat yang berwenang; dan
  15. surat permohonan menjadi Perangkat Tiyuh yang dibuat oleh yang
    bersangkutan bermaterai cukup

Atau lebih lengkapnya dapat di unduh di bawah ini :

1. Peraturan Bupati Nomor 49 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Tiyuh.

2. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Tiyuh.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image